Jasaview.id
Prinsip Digital Forensic 

yuks boleh lihat pejelasan dibawah ini: Prinsip-prinsip dasar Digital Forensic menurut Association of Chief Police Officers (ACPO yang juga diterapakan oleh pihak Kepolisian Indonesia, guidelinesnya sebagai berikut : 
“No action taken by law enforcement agencies or their agents should change data held on a computer or storage media which may subsequently be relied upon in court”,. Penjelesanya sebagai berikut Sebuah lembaga penegak hukum dan/atau petugasnya dilarang mengubah data digital yang tersimpan dalam suatu media penyimpanan elektronik yang selanjutnya akan dibawa dan dipertanggung jawabkan di pengadilan 

In circumstances where a person finds it necessary to access original data held on a computer or on storage media, that person must be competent to do so and be able to give evidence explaining the relevance and the implications of their actions; Penjelesanya sebagai berikut Untuk seseorang yang merasa perlu untuk mengakses data-data digital yang tersimpan di media penyimpanan barang bukti, maka orang tersebut harus benar-benar jelas kompetensinya dan dapat menjelaskan relevansi dan implikasi dari tindakan-tindakan yang ia lakukan selama pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut 

An audit trail or other record of all processes applied to computer-based electronic evidence should be created and preserved. An independent third party should be able to examine those processes and achieve the same result; Penjelesanya sebagai berikut Seharusnya ada catatan teknis dan praktis terhadap langkah-langkah yang diterapkan terhadap media penyimpanan barang bukti selama pemeriksaan dan analisis berlangsung, sehingga ketika barang bukti tersebut diperiksa oleh pihak ketiga maka seharusnya pihak ketiga tersebut akan mendapatkan hasil yang sama dengan hasil yang telah dilakukan oleh investigator/analis forensik sebelumnya 

The person in charge of the investigation (the case officer) has overall responsibility for ensuring that the law and these principles are adhered to. Penjelesanya sebagai berikut Seseorang vang bertanggung jawab terhadap lnvestigasi kasus maupun pemcriksaan dan analisis barang bukti clektronik harus dapat mcmastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan hukum vang berlaku dan prinsip-prinsip dasar sebelumnya (yaitu prinsip dasar nomor l» 2, dan 3) dapat diapiikasikan dengan baik. 


TAHAPAN DAN PROSEDUR 

 Prosedur Penanganan Awal di TKP
Penanganan awal barang bukti elektronik di TKP memegang peranan yang sangat penting dan krusial, dikarenakan sifat volatility (mudah berubah, hilang, atau rusak) dari barang bukti digital. Jika penanganan awal barang bukti elektronik tersebut di TKP adalah keliru dan tidak prosedural, maka sangat dimungkinkan barang bukti digital yang penting dan semestinya ada menjadi berubah atau bahkan hilang. Untuk itu analis forensik dan investigator harus mampu memahami prosedur penanganan barang bukti elektronik, dalam hal ini adalah komputer, dengan benar.


Persiapan

Sebelum berangkat ke TKP untuk melaksanakan penggeledahan kasus yang berkaitan dengan barang bukti elektronik, maka analis forensik dan investigator terlebih dulu hal-hal atau peralatan yang nantinya dibutuhkan selama proses penggeledahan di TKP. Berikut adalah hal-hal yang harus dipersiapkan dan dimiliki oleh analis forensik dan investigator. 
Administrasi penyidikan: seperti surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. 
Kamera digital: digunakan untuk memotret TKP dan barang bukti secara fotografi forensik (foto umum, foto menengah dan foto close up). 
Peralatan tulis: untuk mencatat antara lain spesifikasi teknis komputer dan keterangan para saksi. 
Nomor, skala ukur, label lembaga, serta sticker label kosong: digunakan untuk menandai masing-masing barang bukti elektronik yang ditemukan di TKP. 
Formulir penerimaan barang bukti: digunakan untuk kepentingan chain of custody, yaitu metodologi untuk menjaga keutuhan barang bukti dimulai dari TKP. 
tools: digunakan untuk kegiatan triage forensic terhadap barang bukti komputer yang ditemukan dalam keadaan hidup (on). 

Contoh Tahapan Investigasi SOP Ketika Komputer Dalam Keadaan Mati (Off)

Berikut adalah tahapan-tahapan yang dikerjakan ketika analis forensik atau investigator

mendapati barang bukti komputer dalam keadaan mati (off) di TKP. 
Pastikan komputer tersebut dalam keadaan mati, yaitu dengan cara menggeser mouse sedikit atau melihat lampu indikator power. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa komputer tersebut tidak dalam keadaan stand-by atau hibernasi. 
Catat spesifikasi teknis dari barang bukti komputer, misalnya: merek, model, dan serial number (S/N) atau product number (P/N). 
Lakukan fotografi forensik terhadap barang bukti komputer tersebut, dilengkapi dengan nomor, skala ukur, dan label. Fotografi forensik ini mencakup foto umum (yaitu menjelaskan TKP secara keseluruhan), foto menengah (yaitu, menjelaskan hubungan barang bukti elektronik dengan benda-benda di sekitarnya), dan foto close up (yaitu foto khusus terhadap barang bukti tersebut). Foto-foto tersebut diusahakan diambil dari empat arah yang berbeda. Untuk foto close up, juga lakukan fotografi terhadap name plate yang biasanya terletak di sisi bawah atau belakang. 
Catat keterangan saksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan barang bukti komputer tersebut. 
Bungkus barang bukti komputer tersebut, kemudian beri catatan di sisi luarnya untuk menandakan jenis komputer yang berada di dalam bungkusan tersebut. Untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, bisa saja barang bukti komputer tersebut tidak dibungkus, namun tetap diberi catatan di sisi casing luarnya dengan menggunakan sticker label kosong. 
Isi formulir penerimaan barang bukti. Tulis dengan jelas tanggal dan tempat TKP serta spesifikasi teknis dari masing-masing barang bukti elektronik dan ditandatangani oleh investigator dan analis forensik. 

Bawa barang bukti komputer tersebut berikut catatan-catatan dan foto-fotonya ke laboratorium untuk pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. 
Catatan Penting: jangan pernah menghidupkan kembali-barang bukti komputer yang ditemukan dalam keadaan sudah mati (off) karena sama artinya dengan investigator/ analis melakukan kontaminasi terhadap isi harddisk dari komputer tersebut. 


Contoh Tahapan Investigasi SOP Ketika Komputer dalam Keadaan On (Hidup)

Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang semestinya dilakukan oleh analis forensik dan investigator ketika menemukan barang bukti komputer dalam keadaan menyala (on) di TKP. Prinsip dari kegiatan ini adalah berusaha untuk mendapatkan data-data investigatif (yang berkaitan dengan kejahatan) seefisien mungkin (cepat dan tepat) dengan perubahan isi harddisk seminimum mungkin. 
Catat apa yang sedang running dan tampak di layar monitor dari barang bukti komputer. 
Catat spesifikasi teknis dari barang bukti komputer tersebut seperti penjelasan sebelumnya, termasuk mencatat tanggal/waktu dari komputer tersebut yang biasanya berada di pojok kanan bawah, kemudian bandingkan dengan tanggal/waktu lokal yang sebenarnya. 

Lakukan fotografi forensik seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Ditambahkan untuk melakukan fotografi tanggal/waktu dari komputer tersebut disandingkan dengan jam yang menunjukkan waktu lokal yang sebenarnya. Ini sangat dibutuhkan untuk menunjukkan seberapa jauh perbedaan antara tanggal/waktu komputer dengan tanggal/waktu yang sebenarnya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan time stamps dari s\ia.tu file yang menjadi temuan digitalnya. Time stamps tersebut berupa created date (yaitu, tanggal pertama kali file tersebut dibuat dan tercatat di file system yang sedang berjalan), modified date (yaitu tanggal terakhir kali file tersebut dimodifikasi, dan tercatat, bisa di file system sebelumnya atau yang sedang berjalan), dan accessed date (yaitu, tanggal terakhir kali file diakses dan tercatat di file system yang sedang berjalan). 
Catat keterangan saksi-saksi yang menjelaskan hal-hal terkait barang bukti komputer tersebut. 
Lakukan triage forensik dengan bantuan triage tools yang sudah disiapkan sebelumnya Pada tahapan triage ini, analis forensik dan investigator sangat memungkinkan untuk mendapatkan banyak data secara cepat yang berkaitan dengan investigasi kasu computer crime atau computer-related crime, sehingga dengan cepat pula, investigator dapat menentukan tahapan investigasi lebih lanjut secara benar. 

Salah satu tahapan triage yang sangat penting yang seharusnya dilakukan oleh analis forensik atau investigator adalah melakukan RAM imaging, yaitu suatu proses forensic imaging (penggandaan secara physical bit per bit) terhadap RAM (Random Access Memory) dari barang bukti komputer yang dalam keadaan on. RAM ini menyimpan banyak informasi dari semua proses dan aplikasi yang sedang running (berjalan) sejak komputer dihidupkan. Informasi ini bisa jadi sangat dibutuhkan oleh investigator untuk bahan investigasi lebih lanjut.

Selain RAM imaging, analis forensik dan investigator bisa mendapatkan data-data yang masih tersimpan di komputer tersebut secara cepat berikut: 
Encrypted files, yaitu mencari file-file enkripsi yang mungkin dalam keadaan sudah dideskripsi oleh pelaku. Jika ini terjadi, maka inilah kesempatan yang sangat baik dan tepat bagi analis forensik dan investigator untuk mendapatkan isi dari file-file enkripsi tersebut. 
Informasi sistem, seperti jenis sistem operasi, processor, ukuran RAM, tanggal/ waktu, merek, model, serial number, aplikasi-aplikasi yang ter-install, proses- proses yang sedang berjalan, dan lain-lain. 

File history, seperti recent files (yaitu, file-file yang diakses beberapa waktu terakhir) dan opened files (yaitu, file-file yang diakses mulai dari selesainya instalasi sistem operasi hingga saat terkini). 
Internet browser history, yaitu rekaman/catatan ketika sedang surfing (bermain) di internet dari browser, seperti Internet Explorer, Firefox, Safari, dan Opera. 
On/off history, yaitu rekaman/catatan kapan komputer tersebut on dan off. 
Contents searching, yaitu melakukan pencarian terhadap isi dari suatu file tertentu secara cepat. 
RAM mapping, yaitu melihat pemetaan RAM yang dialokasikan untuk proses- proses atau aplikasi yang sedang running. 

USB history, yaitu rekaman/catatan penggunaan port USB (Universal Serial Bus) yang digunakan untuk mengakses media penyimpanan data seperti flashdisk, harddisk, memory card (lewat card reader), atau bahkan handphone/smartphone. 
Password dumping, yaitu mendapatkan password dari internet browser yang digunakan untuk memasukkan user ID dan password secara online dan tersimpan di browser. 

Kegiatan-kegiatan triage di atas harus dipahami oleh analis forensik dan investigator bahwa hal tersebut sangat mungkin mengubah isi dari harddisk barang bukti komputer. Oleh karena itu, pelaksanaan triage harus dilakukan secara hati- hati dan harus mampu memahami apa saja isi harddisk yang mungkin akan berubah ketika dilakukan proses triage. Dengan demikian, sudah semestinya analis forensik dan investigator memahami dulu secara mendetail dan jelas mengenai triage sebelum melakukannya. Sepanjang analis forensik/investigator memahami perubahan dan alasan untuk melakukan triage yang dapat dibenarkan secara teori dan praktis, maka pelaksanaan triage dapat dibenarkan. 

Setelah proses triage forensic selesai, maka barang bukti komputer harus dimatikan secara kasar. Artinya tidak lewat prosedur shut down, namun dimatikan dengan cara memutus aliran listriknya secara langsung. Ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan dari page file (yaitu space ruang harddisk yang digunakan sebagai memory sementara ketika komputer dalam keadaan hidup yang mana page file ini menyimpan proses-proses atau aplikasi-aplikasi yang sedang running). 

Untuk PC, cabut ujung kabel power yang berada di belakang casing CPU (Central Processing Unit), kemudian dilanjutkan di ujung lainnya yang terpasang di stop kontak. Ini dimaksudkan agar jika ada UPS (Uninterruptible Power Supply) yang berada di antara CPU dengan power, maka UPS tersebut tidak akan aktif. Sedangkan, untuk komputer berupa laptop atau netbook, maka cabut baterai secara langsung yang berada di posisi belakang atau bawah.

Untuk komputer yang digunakan sebagai server yang bisa dilihat dari sistem operasi yang terinstall, misalnya Windows 2000 Server atau, Windows 2003 Server, maka gunakan prosedur shutdown secara normal. Ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan database server dari kemungkinan besar rusak jika dimatikan secara kasar. Database ini sangat mungkin dibutuhkan oleh analis forensik dan investigator untuk investigasi lebih lanjut. Hal yang sama juga berlaku untuk komputer berbasis Linux. Prosedur shutdown juga bisa dilakukan lewat terminal dengan mengetikkan ‘shutdown -h now’ dalam posisi sebagai root. Hal yang sama juga diberlakukan untuk komputer Macintosh yang difungsikan sebagai server. Namun jika komputer Macintosh tersebut bukan server, maka dimatikanlah secara kasar seperti yang sudah dijelaskan di atas. 

Bungkus barang bukti komputer tersebut, kemudian beri catatan di sisi luarnya untuk menandakan jenis komputer yang berada di dalam bungkusan tersebut. Untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, bisa saja barang bukti komputer tersebut tidak dibungkus, namun tetap diberi catatan di sisi casing luarnya dengan menggunakan sticker label kosong. 
Isi formulir penerimaan barang bukti. Tulis dengan jelas tanggal dan tempat TKP serta spesifikasi teknis dari masing-masing barang bukti elektronik dan ditandatangani oleh investigator dan analis forensik. 
Bawa barang bukti komputer tersebut berikut catatan-catatan dan foto-fotonya ke laboratorium untuk pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. 


Prosedur Penanganan Di Laboratorium

Setelah penanganan awal di TKP berjalan dengan baik dan prosedural, kemudian barang bukti elektronik dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan dan analisis lebih detail, selanjutnya barang bukti tersebut ditangani dengan baik dan prosedural juga sehingga hasil berupa data-data digital yang diharapkan dapat lebih maksimal dan dapat dipertanggungjawabka secara hukum hingga di persidangan. Berikut ini Tahapan-tahapan Investigasi SOP secara garis besar penanganan barang bukti elektronik di laboratorium.


Administrasi Penerimaan

Pada tahapan ini, barang bukti komputer yang masuk dan diterima petugas laboratorium yang dalam hal ini analis forensik harus dicatat secara detail di dalam log book, di samping di formulir penerimaan. Berikut data-data yang harus dicatat. 
Nama lembaga pengirim barang bukti elektronik. 
Nama petugas pengirim barang bukti elektronik, termasuk identitasnya secara lengkap. 
Tanggal penerimaan. 
Jumlah barang bukti elektronik yang diterima, dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya seperti merek, model, dan serial/product number serta ukuran (size). 
Tanda tangan petugas yang menyerahkan dan yang menerima. 

Gambar 1. Contoh formulir penerimaan barang bukti elektronik yang digunakan oleh Digital Forensic Analyst Team (DFAT) Puslabfor.


Akuisisi

Pada tahapan ini, barang bukti elektronik seperti komputer, diambil harddisk-nya. yang berfungsi sebagai media penyimpanan untuk selanjutnya dilakukan proses akuisisi. Sebelum dilakukan proses tersebut, komputer yang digunakan untuk kegiatan tersebut harus sudah dilengkapi dengan write protect sebelumnya. Ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan isi dari barang bukti, yaitu mencegah terjadinya proses penulisan terhadap barang bukti elektronik. Diharapkan isi barang bukti tidak mengalami perubahan sama sekali. Setelah itu dilanjutkan dengan proses forensic imaging, yaitu menggandakan isi dari barang bukti harddisk tersebut secara physical (sektor per sektor atau bit-stream copy) sehingga hasil imaging akan sama persis dengan barang bukti secara physical. Derajat kesamaan ini dapat dipastikan melalui proses hashing yang diterapkan pada keduanya. Jika nilai hash antara hasil imaging dengan barang bukti adalah sama, maka dapat dipastikan bahwa keduanya adalah identik dan hasil imaging bersifat forensik, yang artinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukUm, untuk selanjutnya hasil imaging ini dapat digunakan untuk pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Sebaliknya, jika nilai hash antara keduanya berbeda, maka proses forensic imaging harus diulang sampai mendapatkan nilai hash yang sama.


Pemeriksaan

Pada tahapan ini, terhadap image file dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dengan maksud untuk mendapatkan data-data digital yang sesuai dengan investigasi. Ini artinya analis forensik harus mendapatkan gambaran fakta kasus yang lengkap dari investigator, sehingga apa yang dicari dan akhirnya ditemukan oleh analis forensik sama (matching) seperti yang diharapkan oleh investigator untuk pengembangan investigasinya. Setelah mendapatkan gambaran fakta kasusnya, kemudian analis forensik melakukan pencarian.


Analisis

Setelah mendapatkan file-file atau data-data digital yang diinginkan dari proses pemeriksaan di atas, selanjutnya data-data tersebut dianalisis secara detail dan komprehensif untuk dapat membuktikan kejahatan apa yang terjadi dan kaitannya pelaku dengan kejahatan tersebut. Hasil analisis terhadap data-data digital tadi selanjutnya disebut sebagai barang bukti digital yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis keilmiahan dan hukum di depan pengadilan.


Selama proses analisis berlangsung, analis forensik harus selalu berdiskusi dengan investigator mengenai data-data digital yang nantinya menjadi barang bukti digital dalam rangka mengonfirmasi data-data tersebut sesuai dengan fakta kasus dari kasus kejahatan yang sedang diinveStigasi. Ini dimaksudkan agar apa yang dihasilkan pada proses ini matching (sama) seperti yang diharapkan oleh tim investigator, sehingga proses pemeriksaan dan analisis tidak menjadi sia-sia.



 Laporan

Setelah diperoleh barang bukti digital dari proses pemeriksaan dan analisis di atas yang sesuai dengan investigasi, selanjutnya data-data mengenai barang bukti digital tersebut dimasukkan ke dalam laporan teknis. Laporan ini secara umum dibagi menjadi beberapa bab penjelasan, sebagai berikut: 
Judul: memuat judul pemeriksaan yang dilengkapi dengan nomor pemeriksaan di laboratorium. 
Pendahuluan: memuat nama-nama analis forensik yang melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital forensic terhadap barang bukti elektronik. Di samping itu, bab ini juga memuat tanggal/waktu pemeriksaan. 

Barang bukti: memuat jumlah dan jenis barang bukti elektronik yang diterima untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis. Ini juga termasuk data-data tentang spesifikasi teknis dari barang bukti tersebut seperti merek, model, serial/product number, serta ukuran kapasitas {size) dari media penyimpanan seperti harddisk dan flashdisk. Untuk barang bukti berupa handphone/smartphone, hendaknya dicantumkan data nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdiri atas sejumlah digit yang unik sebagai penanda mesin handphone secara internasional, sedangkan untuk simcard dilengkapi dengan data nomor ICCID (Integrated Circuit Card ID) yang merupakan data administrasi yang berasal dari provider seluler. 

Maksud pemeriksaan: memuat nama lembaga pengirim barang bukti elektronik berikut surat tertulis yang berisikan maksud permintaan untuk pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut secara digital forensic. Maksud permintaan ini harus dimintakan kembali penjelasan secara detail oleh analis forensik kepada investigator, sekaligus analis forensik meminta investigator untuk memaparkan secara singkat dan jelas fakta-fakta kasus yang sedang diinvestigasi. 
Prosedur pemeriksaan: menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan selama proses pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti tersebut. Sebaiknya penjelasan panjang mengenai tahapan-tahapan tersebut yang akan ditulis dalam laporan, diringkas menjadi SOP (Standard Operating Procedure) yang baku dan lengkap. Misalnya DFAT (Digital Forensic Analyst Team) Puslabfor Bareskrim Polri memiliki sejumlah SOP, antara lain: 

SOP 1 tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensic SOP 2 tentang Komitmen Jam Kerja
SOP 3 tentang Pelaporan Hasil Pemeriksaan Digital Forensic
SOP 4 tentang Penerimaan Barang Bukti Elektronik
SOP 5 tentang Penyerahan Barang Bukti Elektronik
SOP 6 tentang Triage Forensic
SOP 7 tentang Akuisisi Langsung Komputer
SOP 8 tentang Akuisisi Harddisk, Flashdisk dan Memory Card
SOP 9 tentang Analisis Harddisk, Flashdisk dan Memory Card
SOP 10 tentang Akuisisi Handphone dan Simcard
SOP 11 tentang Analisis Handphone dan Simcard SOP
12 tentang Analisis Audio Forensic 

Hasil pemeriksaan: memuat data-data digital yang berhasil di-recovery dari image file yang kemudian dianalisis lebih detail dan dikonfirmasi dengan investigator untuk memastikan sesuai dengan investigasi yang sedang berlangsung. Untuk data-data digital yang ditampilkan harus dilengkapi dengan nilai hash, time stamps, metadata (untukfile audio, video, atau foto digital), sertapath (alamat direktori dari file tersebut di dalam partisinya). 

Jika data digital tersebut berasal dari hasil low-level recovery seperti yang dijelaskan di atas, maka sebaiknya ditampilkan screenshot (rekaman monitor berupa gambar) hits yang memuat data digitalnya yang dilengkapi dengan nomor offset (yaitu, penomoran masing-masing foyte/karakter yang didasarkan pada sistem heksadesimal).

Jika data digital tersebut berupa gambar/foto atau video maka sebaiknya ditampilkan juga screenshot-nya, dan jika data digital tersebut merupakan gambar yang memuat konten pornografi, maka bagian-bagian yang mengandung unsur pornografi tersebut harus ditutupi dengan warna hitam.

Kesimpulan: memuat ringkasan yang disarikan dari hasil pemeriksaan di atas. Diusahakan kesimpulan berupa kalimat-kalimat yang tidak panjang dan cantumkan di akhir poin kesimpulan bahwa untuk melihat detailnya, bisa dilihat di bab Hasil Pemeriksaan. 
Pembungkusan dan penyegelan barang bukti: memuat proses pembungkusan dan penyegelan barang bukti elektronik setelah selesai diperiksa dan dianalisis secara digital forensic untuk kemudian diserahkan kembali ke lembaga yang mengirimnya. Bungkusan barang bukti tersebut dilengkapi dengan label yang menjelaskan jumlah dan spesifikasi teknis barang bukti elektronik yang ada di dalam bungkusan tersebut, di samping nomor pemeriksaan dan nama lembaga asal barang bukti tersebut. 

Penutup: menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan analisis dilakukan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah- Bab ini dilengkapi dengan tanda tangan analis forensik yang melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital forensic. 

 Administrasi Penyerahan

Gambar 2. contoh formulir penyerahan barang bukti elektronik yang digunakan oleh DFAT Puslabfor.
Setelah semua proses di atas selesai dengan baik dan prosedural, selanjutnya laporan hasil pemeriksaan secara digital forensic berikut barang bukti elektroniknya diserahkan kembali kepada investigator atau lembaga pengirimnya. Pada tahapan ini, proses serah terima barang bukti harus dicatat di log book dan formulir penyerahan barang bukti yang dilengkapi dengan identitas jelas dan tanda tangan petugas dari perwakilan lembaga yang menerima kembali barang bukti dan petugas yang menyerahkannya, selain tanggal/waktu serah terima dan jumlah serta spesifikasi teknis barang bukti tersebut.

Terimakasih.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Jasaview.id
loading...
Jasaview.id